MI Muhammadiyah Purwodadi Tembarak Berkhitan Massal

Sabtu, 27 Februari 2016. Sejumlah anak antusias saat mengikuti sunatan massal yang digelar di MI Muhammadiyah Purwodadi Tembarak Kabupaten Temanggung. Kegiatan khitanan massal ini dilaksanakan bekerjasama dengan LazizMU, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kalisat dan Lembaga Kajian dan Konsultasi Keterbukaan Informasi Publik (LK3I) Temanggung. Khitanan massal diikuti oleh 7 peserta yang berasal dari MI Muhammadiyah Purwodadi Tembarak.

13062626_1091920434206178_6470391_o.jpg
Peserta Khitanan Massal Bersama Dewan Guru dan Orang Tua Wali

Peserta Khitanan Massal Bersama Tim Kerjasama
Khitan merupakan perintah sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 123.

ثم أوحينا إليك أن اتبع ملة إبراهيم حنيفاً وما كان من المشركين).
Artinya: “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan”. [QS. An-Nahl (16):123 ]

Dan Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 78

حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: “Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam (Al quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia”. [QS. Al-Hajj (22): 78]

Juga terdapat dalam hadits nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari & Muslim.

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya: “Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis”. [Imam Bukhari & Imam Muslim]

Tujuan utama syariah kenapa khitan itu disyariatkan adalah:
  1. Karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat. Tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya. Dengan khitan, maka najis kencing yang melekat disekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.
  2. Mengikuti sunnah Rasulullah.
  3. Mengikuti sunnah Nabi Ibrahim.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal Kegiatan Pondok Ramadhan 1439 H

Pesan, Nasehat dan Wasiat KH. Ahmad Dahlan

Implementasi Puasa bagi Kehidupan Sehari-hari